Jakarta, ERANASIONAL.COM –  Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026), langsung diwarnai perdebatan hukum. Kuasa hukum terdakwa, Faomasi Laia, menegaskan bahwa penuntutan perkara tersebut tidak lagi memiliki dasar hukum karena telah melewati masa kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Faomasi menyampaikan hal tersebut usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, perkara yang peristiwa hukumnya terjadi pada tahun 2018 tidak seharusnya lagi disidangkan pada tahun 2026, terlebih setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara efektif sejak 2 Januari 2026.

Jaksa sudah tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penuntutan. Ancaman pidana atas pasal yang didakwakan maksimal hanya tiga tahun, sementara peristiwa hukumnya terjadi pada 2018. Artinya, sudah lebih dari enam tahun dan kewenangan penuntutan jelas gugur,” ujar Faomasi.

Faomasi Laia menjelaskan, Pasal 136 dan Pasal 137 KUHP baru secara tegas mengatur mengenai hapusnya kewenangan penuntutan pidana apabila telah melampaui tenggang waktu tertentu. Ketentuan tersebut, kata dia, merupakan mandat undang-undang yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparat penegak hukum.

Dalam ketentuan itu, jangka waktu kedaluwarsa ditentukan berdasarkan ancaman pidana maksimum dari tindak pidana yang didakwakan. Untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal tiga tahun penjara, kewenangan penuntutan hapus setelah enam tahun.

“Ini bukan tafsir sepihak, tapi norma yang tertulis jelas dalam undang-undang. Ketika undang-undang menyatakan kewenangan menuntut gugur, maka negara tidak boleh lagi memaksakan proses hukum,” tegasnya.