Selain merujuk pada KUHP baru, Faomasi juga menyinggung adanya aturan internal di lingkungan Kejaksaan Agung yang mengatur penanganan perkara pidana yang telah melewati masa kedaluwarsa. Aturan tersebut, menurutnya, telah diteken oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
“Secara internal, Kejaksaan sudah memiliki mekanisme yang jelas. Jika sejak awal diketahui kewenangan penuntutan telah gugur, seharusnya perkara ini tidak lagi dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Ia menilai, melanjutkan perkara yang telah kedaluwarsa justru berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi terdakwa.
“Ketika kewenangan negara sudah gugur, melanjutkan perkara justru bertentangan dengan prinsip negara hukum,” kata Faomasi Laia.
Menanggapi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, pihak terdakwa menyatakan tidak akan tinggal diam. Faomasi memastikan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan pada sidang lanjutan.
Eksepsi tersebut akan meminta majelis hakim untuk menyatakan penuntutan tidak dapat diterima dan menghentikan perkara demi hukum.
“Ini murni persoalan hukum. Kami akan mengajukan eksepsi agar majelis hakim menilai terlebih dahulu apakah penuntutan ini masih sah atau tidak,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah secara resmi memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026.
Salah satu poin penting dalam KUHP baru adalah pengaturan ulang mengenai masa kedaluwarsa penuntutan, yang bertujuan memberikan kepastian hukum serta mencegah perkara pidana dibiarkan menggantung terlalu lama.
Faomasi menegaskan bahwa dengan berlakunya kedua regulasi tersebut, aparat penegak hukum wajib menyesuaikan seluruh proses penanganan perkara, termasuk perkara lama yang baru diajukan ke pengadilan setelah KUHP baru berlaku.
“KUHP baru ini tidak bisa diperlakukan selektif. Semua aparat harus tunduk, termasuk dalam menangani perkara-perkara lama,” katanya.

Tinggalkan Balasan