Faomasi Laia juga mengingatkan bahwa prinsip penghentian perkara karena kedaluwarsa sejatinya bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia. KUHAP sebagai hukum acara pidana telah lama mengenal batas kewenangan penuntutan, sementara KUHP sebagai hukum materiil menentukan jangka waktu kedaluwarsa berdasarkan ancaman pidananya.

“Yang berbeda sekarang adalah penegasan dan penyesuaian normanya dalam KUHP baru. Jadi semakin tidak ada alasan untuk mengabaikan ketentuan kedaluwarsa,” ujarnya.

Ia menilai, penerapan aturan ini penting untuk mencegah kriminalisasi berkepanjangan dan memastikan proses hukum berjalan adil.

Faomasi berharap aparat penegak hukum konsisten menerapkan ketentuan KUHP baru agar tidak terjadi penuntutan yang secara hukum sudah kehilangan dasar. Menurutnya, kepastian hukum adalah salah satu pilar utama dalam negara hukum yang demokratis.

“KUHP baru harus menjadi rujukan utama. Jangan sampai penuntutan tetap dipaksakan padahal secara hukum sudah gugur,” tegasnya.

Sidang perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan keberatan tersebut sebelum memutuskan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian atau harus dihentikan demi hukum.