Ia menilai, kematian dua pelaku penjambretan tersebut merupakan akibat dari tindakan mereka sendiri saat berusaha melarikan diri, bukan akibat perbuatan Hogi.

“Justru dua orang penjambret itu meninggal karena tindakan mereka sendiri. Pak Hogi tidak menabrak, melainkan mengejar. Ini yang kemudian menjadi tanda tanya besar bagi kami,” lanjut Habiburokhman.

Tak hanya mempertanyakan proses di tingkat kepolisian, Habiburokhman juga menyoroti keputusan kejaksaan yang menerima pelimpahan perkara tersebut hingga akhirnya dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Kami juga bingung, kok kejaksaan bisa menerima perkara ini, bahkan sampai dilimpahkan ke pengadilan. Padahal substansi perkaranya sangat perlu ditelaah dari sisi keadilan,” ujarnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan, Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal proses hukum yang tengah berjalan. Habiburokhman menyatakan pihaknya ingin memastikan bahwa proses penegakan hukum tetap mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Komisi III akan memantau jalannya persidangan dengan harapan Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan,” kata politikus Partai Gerindra tersebut.

Lebih lanjut, Komisi III DPR RI berencana memanggil sejumlah pihak terkait guna meminta penjelasan yang lebih komprehensif mengenai penanganan perkara ini. Agenda pemanggilan dijadwalkan pada 28 Januari, dengan menghadirkan Kapolres Sleman, Kejaksaan Tinggi Sleman, serta Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya.

“Kami akan memanggil Kapolres Sleman, Kejati Sleman, dan Pak Hogi bersama kuasa hukumnya untuk mencari solusi yang adil dalam kasus ini. Kami ingin Pak Hogi mendapatkan keadilan dan masyarakat juga merasa tenang,” jelas Habiburokhman.