Ia juga mengingatkan agar kasus ini tidak menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat, khususnya bagi warga yang berupaya membela diri atau membantu korban kejahatan jalanan.

“Jangan sampai masyarakat menjadi takut bertindak ketika terjadi penjambretan. Jangan sampai muncul kekhawatiran, kalau penjambretnya celaka atau meninggal, justru warga yang membantu malah disalahkan secara hukum,” tegasnya.

Menurut Habiburokhman, penegakan hukum seharusnya memberi rasa aman bagi masyarakat, bukan sebaliknya. Ia menilai bahwa hukum harus mampu membedakan antara niat jahat dan upaya pembelaan diri dalam situasi darurat.

Di akhir pernyataannya, Habiburokhman juga menyinggung semangat KUHP baru yang menurutnya mengedepankan penegakan hukum yang lebih progresif dan berorientasi pada keadilan substantif.

“KUHP baru itu bertendensi pada penegakan keadilan, bukan sekadar penegakan hukum secara kaku. Oleh karena itu, perkara seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi di masa depan,” tutupnya.