Jakarta, ERANASIONAL.COMKetua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, angkat bicara terkait kasus hukum yang menimpa seorang warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, bernama Hogi Minaya. Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran Hogi, yang diketahui mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya, justru ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya akan disidangkan.

Kasus tersebut bermula ketika istri Hogi menjadi korban penjambretan. Mengetahui kejadian itu, Hogi spontan mengejar dua orang pelaku yang melarikan diri menggunakan sepeda motor. Pengejaran dilakukan dengan menggunakan mobil, dengan maksud untuk menghentikan pelaku dan mempertahankan barang milik korban.

Dalam peristiwa pengejaran tersebut, terjadi kecelakaan yang mengakibatkan dua orang terduga penjambret meninggal dunia. Namun, menurut penjelasan Habiburokhman, kecelakaan tersebut bukan disebabkan oleh tindakan langsung Hogi.

“Dalam peristiwa pengejaran itu, si penjambret menabrak tembok dan keduanya meninggal dunia. Jadi bukan ditabrak oleh Pak Hogi. Mereka dikejar dan sempat dipepet beberapa kali, tapi akhirnya mereka sendiri yang menabrak tembok,” ujar Habiburokhman melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @habiburokhmanjkttimur, Minggu (25/1).

Meski demikian, aparat penegak hukum menetapkan Hogi sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 dan Pasal 311 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua pasal tersebut berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Habiburokhman menyatakan keprihatinan mendalam atas penerapan pasal tersebut dalam kasus ini. Menurutnya, terdapat kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap Hogi, mengingat tidak ada bukti bahwa korban meninggal akibat ditabrak secara langsung oleh yang bersangkutan.

“Ancaman hukumannya enam tahun. Kami di Komisi III sangat prihatin dan mempertanyakan bagaimana pasal tersebut bisa diterapkan dalam perkara ini kepada Pak Hogi,” tegasnya.