Depok, ERANASIONAL.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap aparatur penegak hukum. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menangkap Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta, dalam sebuah OTT yang diduga berkaitan dengan praktik suap penanganan eksekusi perkara perdata. Penangkapan ini menambah daftar panjang aparat peradilan yang terseret kasus dugaan korupsi, sekaligus kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Selain I Wayan Eka Mariarta, KPK juga mengamankan empat orang lainnya dalam operasi tersebut. Mereka adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan, Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Ikusuma. Seluruh pihak yang ditangkap langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari permohonan eksekusi putusan perdata terkait sengketa lahan yang diajukan oleh PT Karabha Digdaya. Putusan tersebut sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sejak tahun 2024. Namun, hingga waktu yang cukup lama, eksekusi atas putusan itu tak kunjung dilakukan oleh Pengadilan Negeri Depok.
Dalam proses itulah, menurut KPK, muncul dugaan adanya permintaan imbalan agar eksekusi perkara dapat dipercepat. Yohansyah Maruanaya selaku juru sita diduga menjadi perantara dalam menyampaikan permintaan fee dari pimpinan pengadilan kepada pihak perusahaan. Besaran awal yang diminta disebut mencapai Rp 1 miliar dan dikaitkan langsung dengan percepatan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.
Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa permintaan tersebut berasal dari Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Permintaan itu kemudian disampaikan secara tidak resmi kepada pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana Tri Ikusuma. Namun, pihak perusahaan menyatakan keberatan atas nominal yang diminta karena dianggap terlalu besar.
Setelah melalui komunikasi lanjutan, para pihak akhirnya disebut menyepakati angka Rp 850 juta sebagai fee percepatan eksekusi perkara. KPK menduga kesepakatan inilah yang kemudian berujung pada transaksi yang menjadi dasar operasi tangkap tangan. Lembaga antirasuah menilai praktik semacam ini mencederai prinsip peradilan yang bersih, independen, dan bebas dari intervensi kepentingan.

Tinggalkan Balasan