Penangkapan Ketua PN Depok ini langsung menarik perhatian publik, terutama terkait dengan rekam jejak dan profil harta kekayaan yang bersangkutan. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang dikelola KPK, I Wayan Eka Mariarta terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2024. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang.
Dalam laporan tersebut, total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp 1,09 miliar. Jumlah itu kemudian dikurangi dengan utang sebesar Rp 150 juta, sehingga nilai bersih hartanya tercatat sekitar Rp 949 juta. Salah satu aset terbesar yang dimiliki adalah tanah dan bangunan di Gianyar, Bali, dengan nilai taksiran Rp 750 juta.
Selain aset properti, Wayan juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin dengan total nilai Rp 250 juta. Kendaraan tersebut meliputi sepeda motor Honda PCX tahun 2010 senilai Rp 30 juta, mobil Toyota Yaris Sport tahun 2018 senilai Rp 180 juta, serta sepeda motor Honda ADV tahun 2023 senilai Rp 40 juta. Ia juga mencatat harta bergerak lainnya senilai Rp 41 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp 58 juta.
Jika ditelusuri lebih jauh, nilai kekayaan I Wayan Eka Mariarta relatif stabil dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2023, ia melaporkan harta kekayaan sebesar Rp 1,1 miliar. Setahun sebelumnya, saat masih bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, total harta yang dilaporkan mencapai Rp 975 juta. Pada 2021, nilai kekayaannya tercatat Rp 1,06 miliar, sementara pada 2020 berada di angka Rp 987 juta.
Dalam laporan periode 2018 dan 2019, jumlah harta yang dilaporkan relatif sama, yakni sekitar Rp 1,11 miliar. Jika ditarik lebih jauh ke belakang, pada 2013 saat bertugas di Pengadilan Negeri Singaraja, nilai harta kekayaannya masih berada di kisaran Rp 551,75 juta. Bahkan pada 2008, ketika bekerja di Pengadilan Negeri Atambua, total hartanya tercatat hanya Rp 151,43 juta.

Tinggalkan Balasan