Jakarta, ERANASIONAL.COMKetua Mahkamah Agung Sunarto menyampaikan sikap tegas menyusul tertangkapnya Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung tidak akan memberikan sedikit pun toleransi atau belas kasihan kepada hakim yang terlibat praktik korupsi, karena perbuatan tersebut dinilai telah mencederai marwah lembaga peradilan.

Pernyataan itu disampaikan Sunarto melalui sebuah video yang dibagikannya kepada publik. Dalam rekaman tersebut, Sunarto berbicara di hadapan forum internal dan menekankan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi hakim yang terbukti melakukan pelayanan transaksional dalam menjalankan tugasnya. Ia menyebut pilihan bagi hakim yang terjerat kasus korupsi hanya dua, yakni mengundurkan diri atau menjalani proses hukum hingga berujung pidana penjara.

“Pilihannya cuma dua, berhenti atau penjara. Sekali lagi saya tekankan, saya tidak ada belas kasihan sedikit pun. Kita matikan nurani kita demi menjaga marwah lembaga kita,” kata Sunarto dalam pernyataannya yang dikutip Sabtu, 7 Februari 2026. Ucapan tersebut menjadi penegasan sikap Mahkamah Agung dalam merespons kasus korupsi di lingkungan peradilan.

Sunarto menambahkan bahwa Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan advokasi hukum kepada hakim yang terlibat tindak pidana korupsi. Menurutnya, pemberian advokasi justru akan bertentangan dengan upaya menjaga kehormatan dan kredibilitas lembaga peradilan di mata publik.

“Mahkamah Agung tidak boleh memberi bantuan advokasi karena yang bersangkutan telah mencederai lembaga Mahkamah Agung,” ujar Sunarto. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk semua kasus serupa, termasuk kasus operasi tangkap tangan yang menjerat pimpinan Pengadilan Negeri Depok.