Kasus ini menjadi perhatian serius Mahkamah Agung karena melibatkan pimpinan pengadilan tingkat pertama. Sunarto menilai perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai sumpah jabatan dan nilai-nilai dasar profesi hakim. Ia menegaskan bahwa hakim seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, bukan justru bagian dari praktik transaksional.
Sikap tanpa kompromi yang disampaikan Sunarto disebut sebagai pesan keras kepada seluruh hakim di Indonesia. Mahkamah Agung, menurutnya, ingin memastikan bahwa reformasi peradilan tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi diwujudkan melalui tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran.
Di sisi lain, Mahkamah Agung juga memastikan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Sunarto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi penanganan perkara, sekaligus membuka ruang bagi penegakan etik dan disiplin internal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus OTT di PN Depok ini kembali menjadi pengingat bahwa tantangan terbesar dalam membangun peradilan yang bersih bukan hanya soal regulasi atau kesejahteraan, melainkan soal integritas individu yang memegang kekuasaan kehakiman. Pernyataan keras Ketua Mahkamah Agung pun diharapkan menjadi momentum pembenahan dan peringatan bagi seluruh aparat peradilan agar tidak menyalahgunakan kewenangan.

Tinggalkan Balasan