Ketegasan pimpinan Mahkamah Agung ini muncul di tengah sorotan publik terhadap dunia peradilan, menyusul terungkapnya dugaan suap dalam pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Depok. Kasus tersebut dinilai tidak hanya merusak citra institusi, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap independensi dan integritas hakim.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Hery Supriyono mengungkapkan bahwa terdapat tiga pejabat Pengadilan Negeri Depok yang terjaring operasi tangkap tangan KPK. Ketiganya adalah Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok, serta seorang juru sita.
“Informasi yang saya terima itu wakil, ketua, dan juru sita. Ada tiga orang,” kata Hery saat memberikan keterangan kepada wartawan ketika menyambangi Pengadilan Negeri Depok, Jumat, 6 Februari 2026. Kehadiran Ketua Pengadilan Tinggi Bandung tersebut disebut sebagai bagian dari langkah koordinasi dan pemantauan pasca-OTT.
Operasi tangkap tangan itu sendiri dilakukan KPK pada Kamis malam, 5 Februari 2026. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan perkara, yang diduga melibatkan aparatur pengadilan dan pihak swasta. Penangkapan ini kembali menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan aparat peradilan.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat para pihak diduga tengah melakukan transaksi. Namun, KPK masih mendalami konstruksi perkara untuk memastikan apakah perbuatan tersebut masuk dalam kategori suap atau pemerasan.
“Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Nanti kita lihat, ada delivery, apakah nanti itu bentuknya penyuapan atau pemerasan,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Tinggalkan Balasan