Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono telah memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Februari. Dalam pemeriksaan tersebut, Pandji menjalani proses tanya jawab yang cukup panjang dan intensif. Penyidik melontarkan total 63 pertanyaan yang berkaitan dengan laporan yang masuk serta konteks pernyataan atau materi yang menjadi dasar aduan.
Usai pemeriksaan, Pandji menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan sebaik mungkin. Ia menilai proses pemeriksaan berlangsung lancar dan tidak menemui kendala berarti. Pandji juga menyatakan sikap kooperatif dengan mengikuti seluruh tahapan hukum yang dijalankan oleh aparat kepolisian.
Pandji menegaskan bahwa dirinya berada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama sebagaimana yang dilaporkan. Ia menyampaikan bahwa tidak ada niat ataupun maksud untuk menyinggung atau merendahkan keyakinan tertentu. Menurutnya, pernyataan atau materi yang dipersoalkan memiliki konteks yang perlu dipahami secara utuh.
Meski demikian, Pandji menyatakan akan tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian terkait ada atau tidaknya unsur pidana kepada pihak kepolisian dan aparat penegak hukum. Pandji menilai bahwa proses hukum merupakan mekanisme yang harus dijalani oleh setiap warga negara tanpa terkecuali.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan objektif. Pihak kepolisian menyadari bahwa perkara yang berkaitan dengan isu sensitif, termasuk dugaan penistaan agama, memerlukan kehati-hatian dan kajian mendalam agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan