Depok, ERANASIONAL.COM –  Operasi tangkap tangan KPK terhadap pejabat PN Depok pada 5 Februari 2026 menyingkap keterlibatan PT Karabha Digdaya, sebuah perusahaan milik Kementerian Keuangan yang selama ini dikenal sebagai pengelola aset negara. Meski disebut sebagai pihak swasta dalam OTT, perusahaan ini sepenuhnya dimiliki pemerintah dan berperan penting dalam pengelolaan properti serta aset eks-BPPN.

PT Karabha Digdaya bukanlah perusahaan swasta biasa. Berdiri dari pengelolaan aset eks-Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), perusahaan ini sepenuhnya berada di bawah kendali Kementerian Keuangan. DJKN mengelola kepemilikan saham 100 persen, menjadikan Karabha Digdaya sebagai salah satu instrumen negara dalam menjaga dan mengoptimalkan aset hasil sitaan maupun aset strategis lain.

Perusahaan ini dikenal luas melalui pengelolaan Emeralda Golf Club dan Cimanggis Golf Estate di Depok. Kedua aset tersebut menjadi ikon bisnis properti dan rekreasi yang dikelola negara. Tidak berhenti di situ, pada 2025 Karabha Digdaya memperluas lini bisnisnya dengan meluncurkan kawasan hunian eksklusif Umma Arsa di Lingkar Kebayunan, Tapos, Depok. Grand launching dilakukan pada 26 Mei 2025, dengan target 61 unit hunian bernilai antara Rp980 juta hingga Rp1,5 miliar.

Dalam dokumen Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2022–2026, Karabha Digdaya menegaskan fokus pada penyelesaian permasalahan lahan, peningkatan kualitas SDM di bidang estate, serta persiapan menjadi pengembang mandiri. Visi ini menunjukkan ambisi perusahaan untuk tidak sekadar mengelola aset, tetapi juga menjadi pemain aktif di industri properti nasional.

Namun, ambisi tersebut kini terguncang oleh kasus OTT KPK. Penangkapan tujuh orang, termasuk tiga pejabat PN Depok dan empat pihak dari Karabha Digdaya, menyoroti sengketa lahan Cimanggis sebagai titik konflik.