Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa sengketa lahan menjadi inti perkara. Sengketa lahan memang kerap menjadi sumber masalah besar di Indonesia, terutama ketika melibatkan aset bernilai tinggi dan kepentingan banyak pihak.
“Secara garis besar seperti itu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, belum lama ini.
Keterlibatan Karabha Digdaya dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan publik, bagaimana perusahaan milik negara bisa terseret dalam pusaran hukum yang melibatkan aparat pengadilan? Jawabannya terletak pada kompleksitas pengelolaan aset negara, khususnya aset eks-BPPN yang sering kali memiliki riwayat panjang sengketa kepemilikan.
Sebagai perusahaan yang mengelola aset strategis, Karabha Digdaya berada di posisi rawan. Sengketa lahan Cimanggis, misalnya, bukan hanya soal kepemilikan tanah, tetapi juga soal nilai ekonomi yang besar. Kawasan Cimanggis dikenal sebagai lokasi potensial untuk pengembangan properti, sehingga wajar jika banyak pihak berkepentingan. Dalam konteks ini, peran pengadilan menjadi krusial, dan dugaan suap yang menyeret pejabat PN Depok memperlihatkan betapa rentannya proses hukum terhadap intervensi kepentingan bisnis.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset negara. Sebagai perusahaan milik Kemenkeu, Karabha Digdaya seharusnya menjadi contoh tata kelola yang baik. Namun, keterlibatan pihak internal dalam OTT KPK menimbulkan kekhawatiran bahwa praktik bisnis perusahaan negara belum sepenuhnya steril dari potensi penyalahgunaan.

Tinggalkan Balasan