Ia menekankan perlunya kebijakan yang lebih berpihak kepada UMKM lokal agar mereka bisa menikmati keuntungan dari popularitas arak Bali.
Sebagai solusi, Koster meminta pengelola bandara menyediakan lapak khusus bagi UMKM untuk menjual produk minuman tradisional hasil destilasi tersebut. Dengan adanya lapak khusus, UMKM lokal dapat langsung menjual produk mereka kepada wisatawan, sehingga keuntungan tidak hanya dinikmati oleh pihak asing.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.
Saat ini, produksi arak Bali telah mendapat izin resmi dari Kementerian Perindustrian RI. Izin tersebut diperoleh setelah melalui proses diskusi panjang dengan pemerintah pusat sejak September 2025. Produksi arak Bali kini dikelola oleh Perumda Kerta Bali Saguna melalui anak perusahaan berbentuk perseroan terbatas.
“Perumda membuat PT, jadi business to business, mendapatkan izin khusus. Kalau memproses izin baru itu butuh puluhan miliar, lebih dari Rp10 miliar, ini gratis diberikan kepada gubernur Bali,” jelas Koster.
Dengan adanya izin resmi, arak Bali kini memiliki legalitas yang kuat untuk dipasarkan secara nasional maupun internasional. Hal ini menjadi peluang besar bagi UMKM lokal untuk memperluas pasar dan meningkatkan daya saing. Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal distribusi dan akses ke pasar premium seperti duty free bandara.
Koster menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus memperjuangkan agar UMKM lokal mendapat tempat yang layak di pasar tersebut.

Tinggalkan Balasan