Senada dengan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan. Ia meminta perusahaan tetap memenuhi hak pekerja, termasuk pembayaran upah secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pekerja yang melaksanakan WFA tetap menjalankan kewajibannya. Karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” tegasnya.
Menanggapi kebijakan tersebut, Pramono memastikan Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti dan menindaklanjuti arahan pemerintah pusat. Namun, ia mengingatkan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal, terutama pada sektor-sektor strategis seperti transportasi, kesehatan, dan administrasi kependudukan.
Menurutnya, momen Idul Fitri identik dengan mobilitas tinggi masyarakat, baik yang meninggalkan Jakarta untuk mudik maupun yang datang ke Ibu Kota setelah libur usai. Oleh sebab itu, kebijakan fleksibilitas kerja harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu layanan dasar bagi warga.
“Pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Jangan sampai kebijakan kerja fleksibel justru menghambat kebutuhan warga,” kata Pramono.
Ia menambahkan, koordinasi lintas perangkat daerah akan diperkuat untuk memastikan seluruh layanan tetap tersedia. Pemprov DKI juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan tersebut agar berjalan efektif dan tidak menimbulkan kendala di lapangan.
Dengan kombinasi pengamanan selama Ramadhan dan penyesuaian kebijakan kerja saat Idul Fitri, Pemprov DKI Jakarta berharap suasana bulan suci hingga masa Lebaran dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh toleransi. Pemerintah daerah menekankan bahwa stabilitas dan kenyamanan kota merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat keamanan, pelaku usaha, serta seluruh elemen masyarakat.
Melalui langkah tegas melarang sweeping serta memastikan pelayanan publik tetap optimal selama periode Lebaran, Pemprov DKI Jakarta ingin mengirim pesan kuat bahwa ketertiban, toleransi, dan kepastian hukum adalah prioritas utama dalam menjaga harmoni Ibu Kota.

Tinggalkan Balasan