Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Tegal bersama Polres Tegal Kota dan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) daerah melakukan pemusnahan massal uang palsu (upal) menyerupai rupiah, Kamis (12/2/2026).
Sebanyak 19.834 lembar uang palsu hasil temuan periode 2015 hingga Oktober 2025 resmi dimusnahkan.
Langkah ini merupakan komitmen nyata untuk melindungi sistem perekonomian dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Adapun rincian upal yang dimusnahkan didominasi oleh pecahan Rp100.000 sebanyak 12.262 lembar dan pecahan Rp50.000 sebanyak 5.704 lembar.
Kepala Kantor Perwakilan (KPw) BI Tegal, Bimala, mengungkapkan bahwa seluruh uang palsu tersebut berasal dari hasil penyortiran internal BI serta laporan masyarakat dan perbankan di wilayah eks Karesidenan Pekalongan.
“Sinergi seluruh anggota Botasupal telah membuahkan hasil dengan menurunnya kasus pidana uang palsu di wilayah kami. Hal ini terlihat dari penurunan permintaan keterangan ahli Rupiah oleh kepolisian dalam tiga tahun terakhir,” ujar Bimala.
Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Tegal Nomor 1/Pen.Pid/2025/PN Tgl, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang mengamanatkan benda sitaan terlarang untuk dirampas dan dimusnahkan.
Menjelang Ramadan dan Idulfitri 2026, BI Tegal mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi tunai. Masyarakat diminta konsisten menerapkan metode 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang) untuk mengenali keaslian uang.
“Kami terus memperkuat fitur keamanan rupiah dan mengedukasi masyarakat melalui program Cinta, Bangga, dan Paham (CBP) Rupiah. Jika menemukan uang yang diragukan keasliannya, segera lapor ke BI, kepolisian, atau bank terdekat,” pungkasnya. (em-aha)

Tinggalkan Balasan