Hetifah menyoroti pentingnya implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Regulasi tersebut dirancang sebagai instrumen komprehensif untuk mencegah, menangani, dan menindak segala bentuk kekerasan di kampus, termasuk melalui pembentukan satuan tugas khusus.
Ia menilai seluruh perguruan tinggi, termasuk kampus berbasis keagamaan, perlu mengadopsi prinsip-prinsip yang tertuang dalam aturan tersebut. Meskipun secara struktural berada di bawah kementerian berbeda, semangat perlindungan terhadap mahasiswa harus menjadi komitmen bersama lintas sektor.
“Kebijakan ini harus diterapkan secara serius, termasuk di perguruan tinggi keagamaan. Kasus kekerasan bisa terjadi di mana saja. Karena itu, sistem pencegahan dan mekanisme penanganannya perlu dirancang secara terintegrasi dan diawasi secara konsisten,” tuturnya.
Sebagai mitra kerja kementerian yang membidangi pendidikan, Komisi X DPR, kata Hetifah, berkomitmen untuk terus mengawal koordinasi antara perguruan tinggi, kementerian terkait, serta elemen masyarakat sipil. Pengawasan terhadap pelaksanaan PPKPT dinilai penting agar regulasi tidak berhenti pada tataran administratif, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh mahasiswa.
Sementara itu, peristiwa pembacokan tersebut terjadi ketika korban tengah menunggu giliran sidang proposal di salah satu ruangan Fakultas Syariah dan Hukum. Seorang mahasiswa bernama Dimas mengaku berada di ruangan sebelah saat kejadian berlangsung. Ia menuturkan suasana mendadak panik ketika melihat pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam.
“Kami awalnya sedang belajar seperti biasa. Tiba-tiba terdengar keributan. Saat melihat ke luar, pelaku sudah membacok korban di depan ruangan. Kami tidak berani mendekat karena pelaku membawa kapak,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan