Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Kota Pekalongan resmi menyatakan kesiapannya untuk bersinergi dengan DPRD dalam membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun 2026.
Fokus utama regulasi ini adalah penanganan pengemis dan gelandangan secara manusiawi serta penguatan pemberantasan narkotika di Kota Batik.
Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif DPRD yang dinilai responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pemerintah kota berkomitmen membahas aturan ini secara konstruktif agar menghasilkan kebijakan yang aplikatif dan tepat sasaran.
“Kami siap bersinergi agar regulasi ini benar-benar memberikan perlindungan nyata dan mendukung pembangunan sosial yang berkelanjutan,” ujarnya dalam Rapat Paripurna di Gedung Diklat, Rabu (11/2/2026).
Terkait penanganan pengemis dan gelandangan, Balgis menekankan pentingnya pendekatan yang manusiawi.
“Tindakan di lapangan tidak boleh hanya sebatas penertiban, tetapi harus mencakup pembinaan dan rehabilitasi agar mereka bisa kembali hidup mandiri,” tuturnya.
Sementara untuk Raperda Narkotika, ia menilai penguatan regulasi sangat krusial demi melindungi masa depan generasi muda.
Di sisi legislatif, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekalongan, Aminuddin, menjelaskan bahwa pengajuan dua Raperda ini merupakan jawaban atas persoalan nyata di tengah masyarakat.
“Dua Raperda ini lahir bukan sekadar pemenuhan agenda legislasi tahunan, melainkan solusi atas tantangan kemiskinan, kesejahteraan sosial, hingga ancaman narkotika yang semakin kompleks,” tegas Aminuddin.
DPRD mendorong agar melalui regulasi baru ini, Pemerintah Daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan pembinaan terpadu dan koordinasi lintas sektor.
Aminuddin berharap perubahan Perda Nomor 33 Tahun 2021 tentang narkotika juga dapat disinergikan dengan kebijakan nasional agar upaya pencegahan di Kota Pekalongan berjalan lebih efektif dan komprehensif. (em-aha)

Tinggalkan Balasan