Pekalongan, ERANASIONAL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan bersama Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kota Pekalongan menggelar Penyerahan Sertifikat Perumahan RIT III, Peluncuran SPPT PBB Tahun 2026.
Tak hanya itu, kegiatan itu juga melaunching Pembayaran PBB Digital Tahun 2026 dengan tema “Sinergi Akselerasi Aset dan Pajak Daerah Menuju Transformasi Digital yang Akuntabel” di Aula Kelurahan Kandang Panjang, Kamis (5/2/2026).
Wakil Wali Kota Pekalongan, Balgis Diab berharap dengan diterimanya sertifikat tersebut, masyarakat memiliki kepastian hukum atas rumah yang ditempati sehingga memberikan ketenangan, keberkahan, dan rasa aman.
Program ini, menurutnya, merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Pekalongan bersama Badan Pertanahan Nasional dalam memberikan manfaat nyata bagi warga.
“Harapannya, sertifikat ini memberikan kepastian hukum bagi pemilik rumah, membawa ketenangan, serta menjadi berkah. Ini adalah wujud kepedulian Pemkot Pekalongan bersama BPN yang insyaallah memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di Kandang Panjang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pekalongan, Joko Wiyono menyebutkan sebanyak 44 sertifikat diserahkan kepada warga Perumahan Rumah Inti Tumbuh di Kelurahan Kandang Panjang.
Sertifikat tersebut diperuntukkan bagi keluarga masyarakat berpenghasilan rendah sebagai hasil kolaborasi lintas sektor antara Pemerintah Kota Pekalongan dan ATR/BPN.
“Sertifikat ini diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bentuk kepedulian lintas sektor, Pemkot dan ATR/BPN, melalui program kepemilikan rumah dengan sistem mencicil,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa program tersebut telah berjalan sejak puluhan tahun lalu dan baru dapat diselesaikan pada akhir tahun 2025 berkat kolaborasi yang intens antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kota Pekalongan.
Prosesnya menghadapi berbagai kendala karena tanah berasal dari pelepasan tanah bengkok milik Pemkot yang kemudian diberikan kepada masyarakat dengan sistem cicilan.
“Kendala pasti ada, mengingat prosesnya sudah lama dan pemberkasannya cukup kompleks. Namun dengan koordinasi yang baik antara semua pihak, seluruh kendala tersebut dapat diselesaikan dengan baik,” tambahnya.
Perwakilan warga penerima sertifikat, Ahmanto, mengungkapkan rasa syukur dan kebahagiaan atas terbitnya sertifikat yang telah dinantikan selama bertahun-tahun.
Ia menyebutkan bahwa sejak perumahan tersebut dinyatakan lunas, proses pengurusan sertifikat memakan waktu kurang lebih 12 tahun.
“Segala permasalahan yang timbul akhirnya bisa diselesaikan, dan sertifikat bisa terbit di tahun 2026 ini berkat kegigihan warga dalam melengkapi dan mengurus dokumen. Kurang lebih dari batas lunas perumahan, prosesnya memakan waktu sekitar 12 tahun,” ungkapnya.
Ia menerangkan bahwa seluruh warga merasa sangat bahagia karena kini status kepemilikan tanah dan rumah telah sah secara hukum.
“Alhamdulillah, saya dan seluruh warga merasa bahagia menerima sertifikat ini. Kepastian hukum atas tanah dan rumah sudah mutlak menjadi milik warga, sehingga tidak lagi was-was terhadap kemungkinan kebijakan seperti penggusuran dan lainnya,” pungkasnya. (em-aha)

Tinggalkan Balasan