Pada kesempatan itu Parosil menyampaikan pada saat ini Kabupaten Lambar terus berupaya melaksanakan apa yang menjadi amanat undang-undang nomor 35 tahun 2014 atas perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 21 bahwa pemerintah daerah wajib dan bertanggung jawab mewujudkan KLA sebagai upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak yang harus dilaksanakan sebaik-baiknya

Kemudian pemenuhan hak anak, dalam konvensi hak anak antara lain pemberian akta kelahiran dan kartu identitas anak secara gratis, terbentuknya forum anak, adanya Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perermpuan dan Anak (PPTPPA), pelayanan kesehatan ramah anak serta ambulan hebat, pembagian seragam gratis bagi siswa/siswi tingkat SD dan SMP sederajat sebanyak 402 sekolah ramah anak di Kabupaten Lambar.

Upaya yang dilakukan Pemkab Lambar itu merupakan Komitmen Pemkab dalam rangka menjadikan Kabupaten Lambar sebagai Kabupaten Tangguh Bencana, Kabupaten Konservasi dan KabupatenLiterasi.

“Upaya yang sudah dilakukan Pemkab Lambar itu juga merupakan suatu Komitmen Pemkab dalam rangka menjadikan Kabupaten Lambar sebagai kabupaten tangguh bencana, kabupaten konservasi dan kabupaten literasi yang mewujudkan Kabupaten Lambar Sebagai Kabupaten Hebat dan Sejahtera serta Kabupaten Layak Anak,” ungkap Parosil.

“Mewujudkan Kabupaten Layak Anak sangatlah penting, karena bagi kami dengan mewujudkan Kabupaten Layak Anak Mampu melahirkan generasi cerdas, sehat dan hebat guna terwujudnya generasi yang berkualitas dan berdaya saing sesuai dengan misi Bupati yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Lambar tahun 2017-2022,” jelasnya.