Pada Kesempatan itu pula, Parosil mengucapkan terimakasih kepada Unsur Forkompinda, OPD Lambar dan seluruh elemen masyarakat yang telah bersama-sama mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
“Terima kasih kepada Unsur Forkompinda, Lembaga Masyarakat, Dunia Usaha, rekan-rekan media serta anak-anak dari forum anak yang sudah bersama-sama untuk mewujudkan kabupaten lambar sebagai kabupaten layak anak, untuk masa kini, dan masa-masa yang akan datang,” tuturnya.
Mengakhiri sambutannya, Parosil berharap, tim verifikasi dapat memberikan penilaian yang baik terhadap program, inovasi, dan usaha yang sudah lakukan dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Bumi Beguai Jejama Lampung Barat ini.
“Saya berharap tim verifikasi dapat memberikan penilaian yang baik terhadap program, inovasi, dan usaha yang kami lakukan dalam mewujudkan Kabupaten layak anak di bumi beguai jejama Lambar sehingga dapat lebih memajukan dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Lambar ini,” tutupnya.
“Yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Atwilrany Ritonga.
Tinggalkan Balasan