“Pemberlakukan ketentuan ini tidak lain untuk mencegah terjadinya sebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya yang saat ini kasus positif masih tinggi,”Katanya, Sabtu (10/7/2021).
Dalam kesempatan itu Emi juga menegaskan terkait ketentuan untuk kegiatan warung makan pada layanan pesan antar atau di bawa pulang (take away) di perbolehkan hingga pukul 20.00 WIB.
“Ketentuan ini diberlakukan untuk rumah makan, kafe, restoran dan tempat makan yang menyediakan layanan makan di tempat atau take away,”jelasnya.

Adapun untuk pedagang kaki lima atau pelapak yang menjual makanan secara take away diperbolehkan operasional satu kali 24 jam. Ketentuan ini diperuntukkan bagi para pelaku usaha kuliner non penyedia makan di tempat. Contohnya, pedagang keripik, martabak, sate dan lainnya yang berada di pinggir jalan.
Tinggalkan Balasan