Pemkot Palangka Raya Kembali Kembali Tutup Sementara Aktivitas Ditempat Ibadah

“Iya, jadi ada ketentuan yang berbeda kepada dua jenis kegiatan usaha ini,”terang Emi.

Berikutnya untuk mekanisme pengaturan pasar subuh, sama persis dengan waktu Perbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dimana lapak antar para pedagang di atur berjarak sedemikian rupa. Untuk jam operasional pasar subuh sendiri mulai pukul 16.00 WIB sampai 20.00 WIB kemudian dilanjutkan pada pukul 03.00 WIB sampai 07.00 WIB.

“Masyarakat dan pelaku usaha saya minta memahami situasi adanya pembatasan sementara ini. Semuanya bertujuan untuk menekan angka sebaran Covid-19,”tegas Emi.