Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memang telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dari 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Namun berbeda dengan perpanjangan PPKM sebelumnya, dalam PPKM kali ini Pemkab Bogor menambah sejumlah aturan baru khusus periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Aturan tambahan tersebut merupakan arahan Presiden Republik Indonesia serta melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
“Kita sudah menjalankannya arahan pak presiden yang tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/493/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bogor,” kata Bupati Bogor Ade Yasin. (mam)
Berikut beberapa aturan baru untuk periode Nataru di Kabupaten Bogor.
Untuk perayaan tahun baru 2022 dan tempat perbelanjaan atau mal
1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
2. Dilarang mengadakan pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
3. Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk dan keluar dari mal atau pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
4. Meniadakan event perayaan Tahun Baru di Pusat Perbelanjaan dan Mal, kecuali pameran UMKM.
5. Jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula pukul 10.00-21.00 WIB diperpanjang menjadi pukul 09.00-22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Untuk pengaturan tempat wisata:
1. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas.
2. Memperbanyak sosialisasi, memperkuat penggunaan dan penegakan aplikasi Peduli Lindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
3. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
4. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen dari kapasitas total.
5. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup.
6. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.
7. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan COVID-19.
Tinggalkan Balasan