Bogor, ERANASIONAL.COM — Keluarga korban kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, mengeluhkan lambannya proses hukum yang berjalan.

Sejak laporan pertama dilayangkan pada 29 September 2025, hingga beberapa pekan kemudian belum ada penetapan tersangka maupun penangkapan terhadap terduga pelaku.

Kasus ini tercatat dengan Nomor Polisi: LP/STTLP/B/1868/IX/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JBR, dan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.

Korban berinisial N (8) diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AS (55), yang merupakan tetangga sekampung korban di wilayah Tanjungsari.

Perwakilan keluarga korban, Nurhayati, menyampaikan rasa kecewa dan frustrasinya atas lambannya perkembangan kasus ini.

“Laporan kami sudah masuk sejak 29 September lalu, tapi sampai sekarang perkembangan belum terlalu signifikan. Ada apa ya kok lambat, sementara dugaan pelaku masih berkeliaran,” ujar Nurhayati kepada eranasional di kediamannya, Kamis (6/11/2025).

Menurutnya, keluarga korban merasa hak anak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan seakan diabaikan.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, tetapi sepertinya sangat sulit,” tambahnya.

Kasus ini juga telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bogor.

Nurhayati menegaskan, aparat penegak hukum seharusnya memberikan perhatian serius terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak.

“Kasus seperti ini seharusnya menjadi prioritas. Apalagi sudah ada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU Perlindungan Anak yang jelas mengatur penegakan hukumnya. Penetapan tersangka dan penangkapan pelaku penting untuk menunjukkan bahwa aparat tidak main-main dalam menangani kekerasan seksual terhadap anak,” tuturnya.

Sementara itu, pada Kamis (6/11/2025) sore, pihak kepolisian akhirnya memberikan tanggapan resmi.

Melalui KBO Reskrim Polres Bogor, pihaknya memastikan bahwa kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit PPA dan akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Kasus ini sedang dalam penanganan Unit PPA. Kami pastikan akan segera ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar perwakilan KBO Reskrim Polres Bogor saat dikonfirmasi.

Hingga kini, pihak keluarga korban berharap agar proses hukum berjalan transparan dan cepat, demi memberikan rasa keadilan bagi korban kecil yang menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan tempat tinggalnya sendiri.

Reporter : Athan