Masih dalam edaran yang sama, turut disebutkan jika pelaksanaan Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing dengan menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pemko juga menegaskan pihaknya melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta melarang acara Old and New Year, baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Termasuk meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM. Fairid menambahkan, khusus untuk pengaturan tempat wisata pihaknya akan meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata guna mengantisipasi banyaknya pengunjung.

Tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kecamatan/kelurahan yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus memiliki prokes 5 M yang baik. Jumlah wisatawan pun dibatasi sampai dengan 75 persen dari kapasitas dan melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka ataupun tertutup.

Selain itu kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi terhadap penularan Covid-19 akan dibatasi.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai dengan Tanggal 2 Januari 2022 dan akan dievaluasi serta akan dicabut sesuai dengan hasil evaluasi, perkembangan kebijakan pemerintah.