BUNGO – Setelah menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bungo, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mardedi Susantono (Anto) dua tahun penjara.

Alasan mereka menjatuhkan hukuman kurungan penjara dua tahun dan denda Rp5 ribu tersebut dikarenakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, yaitu pengrusakan kendaraan truk milik PT. KBPC di Dusun Tanjung Agung, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo pada April 2021 yang lalu.

Terkait dengan tuntutan itu, Bachtiar Marasabessy, kuasa hukum Mardedi Susanto merasa keberatan atas tuntutan yang diberikan kepada kliennya. Dirinya meyakini jika keadilan masih ada, dan JPU tidak layak menuntut kliennya dengan dua tahun penjara.

Kata dia, seharusnya jaksa penuntut umum bijak dalam mengambil suatu keputusan. Ada hal-hal yang memberatkan terdakwa dan ada hal yang meringankan terdakwa.

Katanya, jika mengacu kepada kitab undang-undang hukum acara pidana, disini teori-teori yang sudah dibangun tidak layak yang bersangkutan dituntut dengan dua tahun penjara.