Padahal dalam sidang yang digelar, banyak hal yang tidak sesuai dengan fakta. Seperti adanya barang bukti yang menjadi pemberatan dan meringankan terhadap terdakwa.
“Kami merasa bahwa, apa yang dituntut oleh JPU ada yang tersembunyi dan ada apa-apanya,” ujar Bachtiar, Rabu (26/1/2022).
Katanya, tidak semua barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, yang telah diatur oleh undang-undang, untuk menggali fakta persidangan.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bungo M. Ihsan menyebutkan, untuk saat ini terdakwa dituntut hukuman penjara selama 2 tahun, karena telah melakukan beberapa perbuatan yang memberatkan terdakwa.
“Dari tuntutan yang dilakukan, Karena ada beberapa perbuatan yang memberatkan terdakwa, dengan melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap korban, terdakwa tidak mengganti kerugian korban, tidak mengakui perbuatan jika terdakwa pernah dihukum,” kata Ikhsan.
Sebelum sidang tuntutan ini, PN Muara Bungo juga telah menghadirkan saksi verbal dari Polres Bungo yaitu Penyidik kasus yang mendakwakan Mardedi Susanto alias Atok yang didakwakan pasal 170 dan 406 jo 55 KUHP.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bungo, Meirina Dewi Setiawati, Hum yang memimpin sidang sedikit kesal, lantaran didalam berkas perkara ada yang tidak beres, dimana penyidik telah melakukan mal administrasi terkait berkas perkara yang ditanganinya itu.
Dalam sidang itu, penyidik menyebut jika dalam melakukan BAP ada sedikit kesalahan dimana keterangan saksi dan BAP berbeda.
“Berkas untuk kasus tersebut ada kesalahan pengetikan dan kelalaian dalam pembuatan BAP,” kata Bripka Erfan Boy selaku penyidik perkara tersebut.
Tinggalkan Balasan