Terpisah, kuasa hukum terdakwa lainnya,
Nurdamewati Sihite, S.H., M.H menuturkan, bahwa tuntutan 2 tahun itu tidak pantas diberikan kepada kliennya, karena dia menilai jaksa tidak mampu membuktikan dakwaannya di persidangan.

“Tuntutan 2 tahun menurut saya tidak pantas, karena jaksa tidak mampu membuktikan dakwaannya karena unsur yang dituduhkan tidak dapat dibuktikan didepan persidangan. Apalagi ada mal administrasi dan cacat barang bukti karena mobil yang dihadirkan pada saat pemeriksaan setempat tidak ditemukan barang yang dirusak dan mobil yang dihadirkan saat pemeriksaan setempat bukanlah mobil yang ada saat terjadi keributan di TKP,” pungkas Nurdamewati Sihite .

Untuk diketahui bersama, Isi/Bunyi Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yaitu :

Pasal 170

(1) Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. (K.U.H.P. 336).

(2) Tersalah dihukum :

1e. Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka ; (K.U.H.P. 406 s, 412).
2e. Dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh ; (K.U.H.P. 90).
3e. Dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang. (*)