Selain salah dalam BAP, penyidik juga melakukan kesalahan terkait barang bukti yang disangkakan, yaitu mobil yang dirusak oleh terdakwa.

Mobil yang dirusak oleh terdakwa tidak disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana seharusnya barang bukti disimpan di Rubasan atau di Kejaksaan.

“Yang kami sayangkan ada perubahan barang bukti. Dimana-mana, semua aparat hukum tahu dan paham dalam persidangan, seharusnya barang bukti disimpan di Rubasan atau di kejaksaan tapi ada aturannya,” kata Meirina Dewi Setiawati.

Dalam sidang sebelumnya, barang bukti yang menjadi pokok yaitu mobil Dum truk yang diduga dirusak oleh terdakwa juga dihadirkan, namun sudah berubah bentuk dan warna. Selain itu kayu yang diduga sebagai pemecah kaca mobil juga ikut dihadirkan didalam persidangan.

Kejanggalan lain juga didapatkan berdasarkan keterangan saksi bahwa barang bukti mobil truk tersebut tidak pernah dititipkan di Kepolisan maupun di Kejaksaan atau ditempat penyimpanan barang bukti yang seharusnya. Namun di tempatkan di gudang milik PT. KBPC.

Selain itu, Bachtiar Marasabessy, juga mengatakan faktanya kendaraan yang dijadikan barang bukti sudah tidak sesuai dengan keadaan semula.

“Ini sudah masuk dalam ranah peradilan, ada majelis ada jaksa penuntut dan penasehat hukum. Lantas bagaimana dengan fakta persidangannya? biarlah masing-masing pihak menilainya,” tegasnya.

“Jaksa tidak bisa meyakinkan diri sendiri atas dakwaannya. Kalau 170 dengan tuntutuan 5,6 tahun dan maksimal 7 tahun, tapi malah dia menuntut 2 tahun. Sementara jpu menyebut memberatkan,” bebernya sambil tersenyum.

“Mobil dum truk juga tidak bisa dibuktikan milik PT. KBPC. Barang bukti sudah berubah, padahal didalam surat pinjam pakai sangat jelas kalau BB tidak boleh berubah bentuk,” tegasnya.