DEPOK – Sidang Paripurna DPRD Kota Depok yang berlangsung di gedung DPRD Kota Depok dan melalui sidang langsung dan virtual, Senin 23.11.2020 Ketua DPRD Kota Depok Yusup Syahputra, Wali Kota Depok PJS Dedi Supandi, serta Sekretaris Kota Depok, Anggota DPRD Depok, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Depok, serta perwakilan pers / media dan LSM.
Sebagai bagian dari penyampaian laporan hasil pembahasan APBD Kota Depok dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021 Disampaikan oleh Presiden DPRD Kota Depok T. M. Syahputra Sidang paripurna yang dihadiri para kepala daerah dan DPRD Kota Depok tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Penyusunan, pengusulan, dan penetapan rancangan peraturan daerah (PERDA) tentang APBD merupakan kewenangan ketua komune sebagai pemegang kewenangan.
Pengelolaan keuangan daerah. Sedangkan untuk DPRD, sesi ini merupakan implementasi dari fungsi anggaran yaitu pembahasan RUU APRC. Kewenangan anggaran DPRD merupakan tugas dan kewenangan DPRD untuk memberikan nasehat dan nasehat kepada kepala daerah dalam penyusunan proyek PERDA tentang DRL.
Tanggapan ini merupakan keseluruhan tanggapan akhir dari rangkaian tanggapan, pembahasan, saran dan rekomendasi yang dipaparkan secara lebih rinci dalam rangkaian rapat kerja terkait dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggapan keseluruhan tersebut.
Rapat Paripurna ini bertujuan melaporkan hasil pembahasan rancangan DPRD Kota Depok tahun anggaran 2021 berdasarkan kebijakan umum anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2021 yang sudah disepakati antara PJS. wali kota depok dan dewan perwakilan rakyat daerah kota depok tertanggal 12 oktober 2020 serta memperhatikan isu-isu strategis yang berkembang dan berbagai arah kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi Jawa Barat. disamping itu juga berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 yang memuat tentang sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, dan hal-hal khusus lainnya.
Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kota depok tahun anggaran 2021 tidak terlepas dari kebijakan Nasional dan provinsi jawa barat, sesuai dengan tema pembangunan jawa barat tahun 2021 yaitu : peningkatan daya saing daerah melalui percepatan pemulihan ekonomi dan penguatan sistem kesehatan daerah maka arah kebijakan pembangunan daerah kota depok tahun 2021 adalah peningkatan daya saing daerah yang selanjutnya menjadi tema pembangunan dan tertuang dalam RKPD kota depok tahun 2021.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan