BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno mengadakan pertemuan secara daring dengan Direktur Rumah Sakit Se Kota Bogor di ruang kerjanya pada Selasa (1 Januari 2020).
Para Direktur Rumah Sakit di Kota Bogor menyampaikan kondisi terkini dari sarana dan prasarana penanganan pasien Covid-19 yang tersedia di RS masing-masing.
Salah satunya Rumah Sakit Jiwa Marzoeki Mahdi, yang dua pekan lalu meresmikan enam ruang isolasi tekanan negatif dan diharapkan mulai beroperasi pada pertengahan Desember 2020.
“Atas updatenya saya sampaikan terima kasih. Mari kita rapikan, terus koordinasi yang ada. Semoga semuanya sehat lancar,” kata Bima Arya.
Dalam pertemuan tersebut, Bima Arya berkesempatan mempresentasikan regulasi yang membahas kode etik terkait rahasia pasien. Menurutnya, Pemerintah Kota Bogor sangat mengapresiasi kode etik tersebut.
Namun, Pemerintah Kota Bogor juga berhak mengetahuinya dengan mengacu pada pasal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait untuk memprediksi penyakit menular untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut.
Diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Medis dan Peraturan Walikota Bogor Nomor 900.45-282 Tahun 2020. Pendirian rumah sakit yang melayani pasien virus corona 2019 (Covid-19) di Kota Bogor.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Novo Retno didampingi jajarannya meminta rumah sakit rujukan Covid-19 yang ditunjuk Pemerintah Kota Bogor dan Pemprov Jabar untuk meningkatkan kapasitas isolasi dan ICU. Pasalnya jumlah mereka masih sangat terbatas di Kota Bogor.
Tercatat ada 21 ruang ICU atau 11 persen dari total rumah sakit. Untuk itu, pihaknya meminta agar hal tersebut diperbaiki.
“Tren yang ada meningkat terus karenanya kita juga harus meningkatkan kapasitas tempat isolasi dan ICU. Rumah sakit diharapkan kerjasamanya dalam mengupdate secara real time tentang keterisian tempat tidurnya agar memudahkan dalam mengatur,” kata Sri Nowo Retno.
Jika ada kendala terkait penganan Covid-19 di Rumah sakit, Sri Novo Retno memintanya untuk segera berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bogor agar bisa segera difasilitasi dengan Dinas Kesehatan.
“Tidak kalah penting, terkait swab test mandiri, rumah sakit diminta Kadinkes untuk melaporkan hasilnya, baik positif maupun negatif,” (Arifin )
Tinggalkan Balasan