Ilustrasi kitab suci Alquran. (Foto: Shutterstock)

Nian belum dapat memastikan pelakunya adalah wanita. Tapi, busana yang dikenakannya adalah busana wanita. “Kalau dilihat pelakunya mengenakan busana wanita,” imbuhnya.

Pihak Mushola Nur Umariyah mengiklaskan jika Alquran itu dicuri jika untuk dibaca oleh pelaku.

“Kami ikhlaskan, kami merasa mungkin mereka juga sedang butuh untuk dibaca. Kami merasa khilaf juga mungkin tidak memperdulikan mereka. Kalau memang mereka butuh untuk dibaca, ya Alhamdulillah,” ujarnya.

Meski begitu, pihak kepolisian sudah mendatangi Mushola Nur Umariyah untuk menyelidiki perkara ini. Nian memastikan, pihaknya tidak ingin memperpanjang aksi pencurian Alquran yang telah viral di media sosial.

“Polisi sudah datang ke sini, dan kami sudah mengikhlaskan. Kami juga bingung kok bisa ramai ya di medsos,” pungkasnya.

PBNU Desak Polisi Tangkap Pelaku

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi mendorong pihak kepolisian mengusut kasus pencurian 5 kitab suci Alquran di Mushola Nur Umariyah. Dia khawatir, Alquran itu disalahgunakan.

Selain itu, tegasnya, mencuri adalah perbuatan yang dilarang oleh Islam dan termasuk dosa besar yang hukumannya sangat berat melebihi batasan tertentu, sebagaimana disebutkan dalam surat Al Maidah ayat 38.

“Mencuri dalam bentuk apa pun adalah haram dan dilarang oleh Islam,” jelas Fahrur Rozi.