
Soal pihak mushola tidak melaporkan kasus pencurian itu ke polisi, Fahrur Rozi tetap meminta agar diusut. “Kita harus tahu apa motif dari pencurian itu. Jika sengaja untuk diperjualbelikan, misalnya ke tukang loak, maka harus diproses secara hukum sesuai aturan undang-undang pencurian. Ini menghindari terjadinya penyalahgunaan,” tegasnya.
Menurut dia, kenapa harus mencuri Alquran, padahal banyak Lembaga yang bersedia memberikan bantuan Alquran.
“Kalau tujuannya untuk dibaca sendiri, kenapa tidak meminta secara baik-baik, jangan mencuri. Insya Allah banyak Lembaga yang bersedia memberikan Alquran,” kata Fahrur Rozi.

Tinggalkan Balasan