Contohnya seperti di Sorik, Merapi, dan Mataloko dan juga akan mengancam serta menghilangkan ruang hidup masyarakat yaitu kesatuan yang utuh kampung halaman (golo lonto, mbaru ka’eng, natas labar), kebun mata pencaharian (uma duat), sumber air (wae teku), pusat kehidupan adat (compang takung, mbaru adat).
Dari 14 Gendang persekutuan masyarakat adat yang ada dan hidup di wilayah Poco Leok, sebanyak 10 gendang dengan tegas dan secara tertulis menolak kehadiran proyek ini.
Sejak tahun 2022 Pihak PLN semakin gencar melakukan upaya-upaya untuk mewujudkan rencana tersebut sampai berusaha memasuki lahan-lahan warga, baik pribadi maupun lahan milik persekutuan adat.
Patut disayangkan karena upaya-upaya tersebut tidak pernah melewati proses yang benar bahkan secara diam-diam masuk ke dalam lahan warga dan melakukan kegiatan eksplorasi.
Akibatnya seringkali mereka harus dihadang dan diusir warga bahkan warga sampai harus menahan alat-alat eksplorasi yang mereka gunakan karena melakukan kegiatan dalam lahan milik persekutuan adat tanpa izin.
Terhadap semua aksi pemaksaan dan kekerasan itu, JPIC SVD Ruteng (Justice, Peace and Integrity of Creation) mengutuk semua bentuk pemaksaan dan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh PLN dan terutama oleh aparat keamanan.
Tinggalkan Balasan