
GOWA, Eranasional.com – Jatanras polres Gowa, menangkap seorang pria berinisial IT (40) karena gelapkan mobil selama satu tahun.
Namun nahas, mobil tersebut justru digadaikan oleh teman wanitanya karena masalah utang piutang.
IT terjerat kasus penggelapan mobil milik Ewa (50) sejak tahun lalu. Motif korban dengan merental mobil pelaku.
“Dia pinjam mobil saya, katanya mau dirental untuk dipakai dalam kota pada Mei 2022 lalu. Sampai sekarang belum dikembalikan,”ujar Ewa di Mapolres Gowa.

Ewa mengatakan, saat itu IT mengaku sebagai anggota LSM sekaligus wartawan salah satu media online di Kabupaten Gowa.
Namun mobil tersebut dia serahkan ke teman wanitanya untuk digadaikan terkait utang piutang.
1 2
Tinggalkan Balasan