
“Waktu itu saya memang yang pinjam itu mobil. Saat itu mobil tersebut dipinjam ponakanku, ternyata dia gadaikan untuk bayar utang,”jelas tersangka IT di Mapolres gowa.
Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan melakukan pendalaman terkait profesi pelaku yang mengaku anggota LSM dan wartawan.
“Dia mengaku anggota LSM dan wartawan, itu kami akan dalami, apakah betul seperti itu profesi pelaku. Kami akan usut tuntas kasus ini,”kata Kasat reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar.
Saat ini IT meringkuk di sel tahanan Mapolres Gowa. Dia terancam pasal 327 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,”jelasnya.

Tinggalkan Balasan