Dokter Makmur mengklarifikasi terkait kelakuannya yang menampar bocah di salah satu Warkop di Makassar, Senin 31 Juli 2023. (Foto: Eranasional/Rio)

“Dia melanggar pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,”jelas Ngajib.

“Ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan penjara,”sambungnya.

Namun walau diancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, dokter Makmur tidak ditahan.

“Dia hanya wajib lapor sambil kita lakukan proses untuk berkas perkaranya,”bebernya.

Sementara dokter Makmur yang diwawancarai mengaku bersalah dan meminta maaf atas tindakannya menampar bocak tersebut.

“Saya kilaf dan mengaku salah,”ujarnya lirih.

Namun dia membantah menampar bocah itu, dia mengaku hanya mendorong wajahnya.

“Saya meminta maaf, saya tidak menampanya tapi hanya mendorongnya,”pungkasnya.***