Belasan anggota TNI datangi Mapolres Medan. (Foto: Video Viral)

Pihaknya menilai sikap Kapendam I/BB yang menyesali oknum anggota TNI beramai-ramai mendatangi Mapolrestabes Medan adalah sikap yang tepat. 

Namun demikian hal itu tidak cukup, karena yang dilakukan oknum ini merupakan suatu tindakan yang melanggar disiplin militer dan UU TNI No. 34 Tahun 2004. 

Dalam UU TNI, TNI adalah alat pertahanan negara, dan TNI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak bisa dan tidak boleh oknum anggota TNI memaksakan dan mengintervensi, apalagi mengintimidasi proses penegakan hukum. 

Jika terdapat kesalahan dalam proses hukum, maka setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan komplain kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan fungsi kepolisian, seperti Inspektur Pengawasan Polisi, Propam Polri, Kompolnas, Komnas HAM, dan lainnya. 

Dalam konteks itu kata dia, harusnya oknum anggota TNI yang mendatangi Polrestabes Medan mengajukan keberatan dan komplain ke lembaga tersebut secara formal dan individual, bukan dengan beramai-ramai mendatangi Polrestabes Medan.