Freddy Simangunsong, suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu, ditangkap polisi dengan tuduhan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakannya. (Foto: Ist/Dok Polres Labuhanbatu)

Begitu juga pengakuan istri muda Freddy yang menyatakan sedang tidak ada di rumah saat kejadian.

“FS (Freddy Simangunsong) mengaku sedang tidak di rumah saat peristiwa pencabulan, lagi di luar,” kata Parlando.

Hasil pemeriksaan itu, pada Kamis (31/8), polisi menangkap Freddy Simangunsong yang sedang berada di Kabupaten Labuhanbatu, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Freddy saat ini berada di Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Freddy saat ini berada di Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, Freddy dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI No. 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang hukumannya 15 tahun penjara.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjata ditambah 1/3 karena dilakukan oleh orang tua, wali atau pengasuh,” Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.