KOTA PEKALONGAN, Eranasional.com – Menjelang Pemilu 2024, Walikota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak berpose atau bergaya tertentu saat difoto.

Dia meminta, selama masa Pemilu 2024, ASN baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkot Pekalongan harus bersikap netral.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Mas Aaf, sapaan akrab Wali Kota Pekalongan mengatakan salah satu pose yang dilarang dilakukan ASN selama Pemilu 2024 adalah berpose menggunakan jari yang berpotensi menunjukkan dukungan kepada calon tertentu.

“Netralitas menjadi hal utama yang harus terus dilakukan sehingga pelaksanaan pemilu dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” kata Afzan Arslan, Jumat (17/11/2023).

Dia menyebutkan, ada 10 pose yang dilarang untuk diperagakan ASN demi menjaga netralitas, yakni pose dengan telunjuk mengarah ke bawah, pose dengan jari metal, pose dengan jempol ke atas, dan pose tangan membentuk telepon.

Pose lainnya yaitu tangan angka dua, pose memperlihatkan angka 5 (hai), pose ‘hati’ ala Korea Selatan, pose tangan angka 3, Pose tangan angka 1, dan pose tangan membentuk pistol.

“ASN tidak boleh berpose foto dengan mengangkat jarinya seperti bergaya mengacungkan satu jari, pose lambang peace atau damai, pose metal, hingga pose yang sering dipakai ASN di Kota Pekalongan yakni mengangkat jempol (ajib). Yang diperbolehkan hanya mengepalkan tangan,” tegasnya.

Mas Aaf menyatakan hal ini penting diingat kepada para ASN karen harus menjaga netralitas dan menjadi contoh bagi masyarakat.

“Kami berpesan, agar ASN di lingkungan Pemkot Pekalongan tetap fokus dalam melaksanakan tugasnya dan tidak ikut-ikutan mendukung partai politik karena hal ini termasuk pelanggaran netralitas dan bisa mendapatkan sanksi,”tandasnya. (*)