Ketika itu kondisi rumah hanya ada korban sebut saja Melati (11).
Pelaku yang terangsang saat menonton, nafsu setannya timbul saat melihat anak tirinya.
Dan langsung melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban sembari mengancam korban agar perbuatannya tidak dilaporkan kepada orang lain.
Korban pun takut diancam akan dibunuh oleh pelaku, jadi ia tidak berani melaporkan perbuatan bejat ayah tirinya kepada ibunya dan orang lain.

Pelaku telah menyetubuhi korban sejak Mei 2023 hingga terakhir di bulan September 2023.
Perbuatan bejat pelaku terbongkar di saat ibu korban yaitu NR, terkejut melihat langsung saat pelaku ingin kembali melakukan perbuatan mesum terhadap anaknya.
Ibu korban langsung tendang pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Polres Tebo.
Tinggalkan Balasan