Dari pengakuan korban kepada ibu dan sepupunya, korban sudah lima kali disetubuhi ayah tirinya di saat rumah kosong.
Polisi yang mendapatkan laporan, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo langsung bergerak mencari keberadaan dan menangkap pelaku yang diketahui sedang ada di rumah.
Kepada polisi, pelaku mengakui atas semua perbuatannya yang telah menyetubuhi atau mencabuli anak tirinya tersebut usai menonton film porno.
Saat ini pelaku KA dan barang bukti pakaian korban dan pelaku telah diamankan di Polres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut.

Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Tinggalkan Balasan