KOTA PEKALONGAN, Eranasional.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pekalongan Kota, Polda Jawa Tengah mengungkap lima kasus narkoba dan menangkap tujuh tersangka selama periode bulan November 2023 ini.

Lima kasus tersebut terdiri dari dua kasus peredaran dan atau penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan tiga kasus psikotropika, obat-obatan terlarang.

Kasat Narkoba Pekalongan Kota Iptu Iwan Sujarwadi mengatakan selama November 2023 Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap sedikitnya lima kasus tindak pidana narkotika dan psikotropika.

“Dengan tersangka berjumlah tujuh orang,” kata Iptu Iwan di Mapolres Pekalongan Kota, Kamis, 30 November 2023.

Adapun barang bukti yang diamankan dari lima kasus tersebut adalah sabu dengan berat bruto sekitar 23, 56 gram  dan ratusan butir Pil Alprazolam.

“Barang bukti lainnya yang juga diamankan adalah peralatan yang digunakan pelaku seperti plastik klip, pipet kaca, bong, serta handphone yang digunakan oleh pelaku sebagai alat komunikasi,” ujarnya.

Para pelaku, lanjut Iwan, akan terancam dijerat hukuman pidana dalam kasus narkotika minimal 5 tahun penjara dan di kasus psikotropika hukuman pidananya maksimal 20 tahun penjara.

Iwan menyatakan pihaknya tengah berupaya untuk mengungkap sindikat peredaran narkoba ini.

Sementara, untuk menangani pengguna narkoba, Polresta Pekalongan Kota menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk melakukan rehabilitasi.

“Kami upayakan untuk rehab dengan menggandeng BNN, sehingga nantinya pengguna tersebut benar-benar terlepas dari jeratan narkotika maupun psikotropika,” terang Iwan.

Menurut Iwan, peran masyarakat Kota Pekalongan dalam pengungkapan peredaran narkoba sangat dibutuhkan, dengan memberikan informasi-informasi kepada kepolisian.

“Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota,” ucap Iwan. (*)