Lalu pelaku JN turun dari sepeda motornya, kemudian langsung merampas motor korban.
“Saat pelaku berhasil merampas motor tersebut, korban berteriak maling dan minta tolong warga,” bebernya.
Mendengar teriakan korban, warga yang berada di sekitar lokasi langsung mendatangi lokasi dan berupaya menangkap pelaku.
“Saat warga berdatangan, satu pelaku bergegas kabur dengan sepeda motor miliknya. Sedangkan pelaku JN melepaskan motor korban dan berlari ke area persawahan hingga ditangkap warga,” jelasnya.
Dia pun menjadi bulan-bulanan warga hingga babak belur. Kini polisi sedang memburu teman pelaku yang identitasnya sudah diketahui.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
Tinggalkan Balasan