“Kami berhasil menangkap pelaku PK (26), PT (44) dan SR (41) warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Way Jepara,” jelas Rizal.

kata Rizal, dari pengakuan pelaku, peristiwa pembunuhan berawal saat korban dijemput dan diajak mengkonsumsi minuman keras, oleh pelaku hingga mabuk.

Namun dia tidak menjelaskan secara detail penyebab sehingga korban dihabisi.

“Para pelaku ini sempat menganiaya korban dengan cara membenturkan kepala korban ke dinding pagar, hingga kemudian korban masuk ke dalam saluran irigasi, dan ditemukan warga sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan dan atau Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat(2) ke-3 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (*)