Lebih lanjut, Arifin menekankan bahwa seharusnya peserta Pemilu 2024 yang membersihkan alat peraga kampanye mereka sendiri, bukan warga sekitar.

“Peserta pemilu seharusnya bertanggung jawab atas membersihkan APK mereka sendiri. Kami siap membantu jika diperlukan,” kata Arifin.

Sebelumnya, Bawaslu DKI telah menegaskan bahwa kampanye seharusnya memberikan pencerahan, bukan menjadi ancaman bagi pengguna jalan.

Aturan tersebut diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 mengenai Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.