KPU DKI melarang peserta Pemilu 2024 untuk memasang APK di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, serta tempat pendidikan yang mencakup gedung atau jalanan sekolah serta perguruan tinggi.

Selain itu, gedung dan fasilitas milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jalan protokol, serta sarana dan prasarana publik seperti taman dan pepohonan juga termasuk dalam larangan tersebut.