Prof Muammar bilang, poin tersebut menafsirkan Al-Quran tidak sesuai dengan kaidah tafsir yang benar.

Sebab menurut ajaran Zamroni, mereka menafsirkan Al-Quran sesuai hawa nafsunya.

Dengan tegas Prof Muammar menyebut ajaran Zamroni menyalahi fiqih dan kaidah zakat, sebab mereka memiliki kewajiban harus zakat melalui yang bersangkutan.

Sementara itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, Zamroni ditangkap atas Laporan Polisi Nomor: LP/219/II/2024/POLDA SUL-SEL/RESTABES MKS.

“Ini terjadi pada Sabtu 3 Februari 2024 sekitar pukul 23.21 Wita di wilayah Makassar,” jelas Ngajib, Selasa 13 Februari 2024.

Setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan polisi akhirnya menangkap Z.

“Setelah kita melakukan proses penyelidikan, Zamroni merupakan warga asal Kabupaten Gowa,” sebutnya.

Sebagai informasi, saat ini Zamroni sudah ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)